Entri Populer

Minggu, 16 Desember 2012

NENEK TUA INI BUTUH PERHATIAN PEMERINTAH

Nias Utara, FN
Di dusun I Desa Esiwa, Kecamatan Namohalu Esiwa-Nias Utara terdapat seorang wanita lanjut usia yang umurnya hampir mencapai antara 95 hingga 100 tahun. Ia dikenal dengan nama panggilan "Nenek Ina Gelisa" yang kesehariannya keliling kampung meminta-minta.

Keadaan seperti ini terjadi oleh karena ketidakmampuan keluarganya dalam memberikan nafkah, disebabkan karena keluarga ini tergolong keluarga miskin (berpendapatan rendah) sedangkan tanggungan keluarga cukup banyak.

Berdasarkan keterangan cucunya YG, neneknya sering keluar rumah tatkala mereka bepergian untuk mencari nafkah. “Nenek rajin pergi mungkin karena rumah selalu sepi, maklumlah setiap pagi hingga sore hari kami semua pergi mencari nafkah, dan anak-anak pergi ke sekolah”, jelas YG terus terang.

Ina Gelisa mempunyai 3 orang anak laki-laki yang masing-masing berada dilevel ekonomi “tidak mampu”. Anak pertamanya GG Alias AY dan memiliki anak tunggal YG Alias AW, dan sudah berkeluarga. AY juga termasuk keluarga tidak mampu dengan tanggungan 1 (satu) orang istri dengan 4 (empat) orang anak. GG sudah menjadi tanggungan YG karena ayahnya tersebut sudah mencapai umur 70-an dalam keadaan sakit-sakitan.

Anak Kedua adalah BG Alias AF dengan 1 (satu) orang istri tanpa anak. Usia BG telah mencapai 60-an dan hidup dalam serba kekurangan.

Anak Ketiga adalah AG alias AN juga telah berekeluarga dengan 1 (orang) istri dan 3 (tiga) orang Anak. Mereka hidup dengan biaya pas-pasan apalagi jika hujan yang melanda pulau Nias turun tiada hentinya, mereka semakin melarat dan utang ke sana kemari menjadi bertambah banyak.

Pekerjaan mereka setiap harinya hanyalah “menyadap” karet di kebun orang lain dengan cara bagi 3 penghasilan. 1/3 untuk pemilik karet dan 2/3 untuk penyadapnya. Demikianlah kebiasaan di daerah ini, jika seseorang tidak memiliki kebun karet.

Ina Gelisa yang sudah lanjut usia tampak tinggal tulang dan awut-awutan karena kemiskinan yang diderita keluarganya. Ia tinggal di rumah cucunya YG dengan rumah yang beratapkan rumbia dan berdinding papan. Namun, nenek tua ini tidaklah sepanjang harinya tinggal di rumah cucunya itu, melainkan ia suka berjalan keliling kampung dengan tujuan yang tidak menentu.

Mengherankan memang, nenek yang sudah setua itu, masih sanggup untuk berjalan mondar mandir keliling kampung, walaupun kadang-kadang ia harus menanggung luka lebam di tangan dan wajahnya oleh karena terjatuh di aspal atau di pinggir jalan.

Berdasarkan keterangan YG, Neneknya tersebut belum pernah merasakan kebahagiaan secara lahir apalagi kebahagiaan bathin di masa tuanya ini. Keluarganya hanya dihidupkan oleh kekuatan dari hasil sadapan karetnya dari kebun orang lain dengan sistem bagi hasil.

YG mengatakan bahwa Ia sebenarnya kepingin membahagiakan Ayah dan Neneknya dengan penghidupan yang layak, namun apa hendak dikata, takdir telah ditentukan, kita tinggal menjalankan saja. “Saya sangat pingin mereka tidur di kasur empuk, berlantaikan keramik dan berkamarkan yang luas, tapi inilah kenyataannya saya hanya sanggup menyediakan kepada mereka gubug yang sereot ini”, katanya dengan nada pasrah.

Ketika ditanya tentang harapannya terhadap pemerintah, ia mengatakan : “Kami sangat mengharapkan perhatian pemerintah, apalagi nenek yang sudah tua ini, mungkin ada berupa bantuan yang dapat disalurkan kepadanya selama ia masih belum dipanggil oleh yang Maha Kuasa”.

UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan kepada negara untuk memelihara
Fakir Miskin dan Anak Terlantar serta Mengembangkan sistem jaminan sosial. Di dalam UU No. 11 Tahun 2009 Pasal 5 Ayat (2) menyatakan bahwa : “Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial: a. kemiskinan; b. Ketelantaran; c. Kecacatan; d. Keterpencilan; e. Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; f. Korban bencana dan/atau; g. Korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi”.

Lebih lanjut dalam Pasal (9) ayat (1) huruf (a) menyatakan : “Jaminan Sosial dimaksudkan untuk : menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.” (R.Gea)

Tidak ada komentar: